Selama 2 (dua) bulan berturut-turut, LSP JMKP bersama Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI) menggelar pembahasan penyusunan kemasan Jabatan Fungsional Keamanan Pangan bersama lintas pemangku sektor. Forum strategis ini dilaksanakan secara bahu-membahu bersama Asosiasi Industri, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Lembaga Pelatihan, Perguruan Tinggi, serta Pemangku Sektor terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian untuk membangun ekosistem profesi keamanan pangan yang terstruktur dan diakui secara nasional.
Pembahasan berpijak pada SKKNI Nomor 453 Tahun 2025 tentang Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan, yang ditetapkan 23 Desember 2025. Standar terbaru ini menjadi landasan penyusunan Jabatan Fungsional keamanan pangan yang nantinya menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum pelatihan/pendidikan dan skema sertifikasi kompetensi keamanan pangan generasi baru yang lebih komprehensif dan selaras dengan tuntutan regulasi nasional maupun standar internasional.
Skema sertifikasi kompetensi keamanan pangan yang dihasilkan akan diampu dalam dua jalur yaitu Skema KKNI dan Peta Okupasi Nasional yang akan diampu oleh Pemangku Sektor terkaitsesuai kewenangan masing-masing dalam rantai pangan dari hulu ke hilir, dan Skema Okupasi Industri yang akan diampu oleh APKEPI sebagai asosiasi profesi keamanan pangan yang mewakili standar profesi di sektor pangan Indonesia.
Pengembangan skema sertifikasi Keamanan Pangan Generasu Baru ini diyakini akan membawa dampak nyata bagi seluruh ekosistem profesi keamanan pangan dan peningkatan penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia.
Setelah ditetapkannya Jabatan Fungsional Keamanan Pangan tersebut maka LSP JMKP akan melanjutkan proses pengembangan skema sertifikasi yang akan diajukan selanjutnya ke proses verifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Diharapkan pada Semester 2 Tahun 2026, skema sertifikasi kompetensi keamanan pangan Generasi Baru ini dapat diakses oleh tenaga profesional keamanan pangan di seluruh Indonesia melalui jjejaring kerja LSP JMKP secara nasional.