Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP) kembali mencatatkan pencapaian penting dengan diperolehnya Lisensi Keempat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 9 Oktober 2026. Lisensi ini berlaku selama lima tahun, hingga 8 Oktober 2031, dengan ruang lingkup sebanyak 25 skema sertifikasi kompetensi.
Pencapaian tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan LSP JMKP yang telah berkiprah sejak tahun 2015 sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3). Memasuki periode lisensi keempat, LSP JMKP terus memperkuat komitmennya dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang kredibel, profesional, independen, dan relevan dengan perkembangan kebutuhan industri pangan.
Memasuki Era Baru Sertifikasi Kompetensi Keamanan Pangan
Perolehan lisensi keempat ini tidak hanya menjadi bentuk keberlanjutan pengakuan kelembagaan, tetapi juga menandai langkah strategis LSP JMKP dalam memperbarui dan memperluas ruang lingkup sertifikasi kompetensi.
Salah satu pencapaian penting pada periode ini adalah pengembangan skema sertifikasi yang mengacu pada SKKNI Bidang Keamanan Pangan terbaru, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2025.
Melalui penyelarasan terhadap standar kompetensi terbaru, LSP JMKP menunjukkan kesiapan untuk menjawab perkembangan kebutuhan profesi, regulasi, dan praktik keamanan pangan di Indonesia.
Penguatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LSP JMKP untuk menghadirkan sertifikasi kompetensi yang adaptif terhadap perubahan lingkungan industri dan kebutuhan tenaga kerja profesional.
Perluasan Ruang Lingkup Menjadi 25 Skema Sertifikasi
Pada periode lisensi 2026–2031, LSP JMKP memperoleh ruang lingkup sebanyak 25 skema sertifikasi kompetensi yang mencakup berbagai profesi di bidang jaminan mutu dan keamanan pangan.
Sejumlah skema baru dan pengembangan skema yang menjadi bagian dari penguatan ruang lingkup tersebut antara lain:
- Food Safety Supervisor
- Food Safety Team Leader
- Food Regulatory Officer
- Food Sensory Manager
- Food Sensory Panelist
- Pengawas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
- Auditor Keamanan Pangan Siap Saji
- Pengelola dan Auditor Internal SMKPO
- Pengelola dan Auditor Internal PMR
Pengembangan ruang lingkup ini semakin memperkuat posisi LSP JMKP sebagai lembaga sertifikasi profesi yang menyediakan pilihan sertifikasi kompetensi bagi berbagai jenjang dan bidang pekerjaan dalam ekosistem pangan nasional.
Satu Dekade Lebih Membangun Kepercayaan dalam Sertifikasi Kompetensi
Sejak memperoleh lisensi pertamanya pada tahun 2015, LSP JMKP terus mengembangkan layanan sertifikasi kompetensi untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pangan. Keberhasilan memperoleh lisensi untuk keempat kalinya mencerminkan kesinambungan komitmen terhadap pemenuhan persyaratan BNSP, penguatan tata kelola kelembagaan, serta penerapan sistem sertifikasi yang mengedepankan prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan.
LSP JMKP juga terus memperkuat kolaborasi dengan asosiasi profesi, dunia industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas akses terhadap sertifikasi kompetensi.
Melangkah Lebih Kuat Menuju 2031
Memasuki periode lisensi keempat, LSP JMKP berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas layanan, memperkuat kapasitas sumber daya sertifikasi, serta memperluas jangkauan pelayanan bagi tenaga profesional di seluruh Indonesia.
Pencapaian ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi LSP JMKP dalam mendukung terciptanya tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing, sekaligus mendukung peningkatan budaya keamanan pangan nasional.
Lisensi Keempat BNSP menjadi awal babak baru bagi LSP JMKP untuk terus tumbuh, berinovasi, dan berkontribusi dalam pengembangan profesi jaminan mutu dan keamanan pangan Indonesia.
Informasi mengenai skema dan layanan sertifikasi kompetensi dapat diakses melalui website resmi www.jmkp.id