Memasuki Periode Lisensi Keempat, LSP JMKP Selesaikan Asesmen Relisensi BNSP dan Perkuat 25 Skema Sertifikasi Kompetensi
Bogor, 23 September 2026 – Memasuki periode lisensi keempat, Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP) telah menyelesaikan asesmen relisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 23 September 2026.
Proses relisensi ini menjadi bagian penting dalam kesinambungan LSP JMKP sebagai lembaga sertifikasi profesi sekaligus momentum untuk memperkuat sistem, ruang lingkup, dan kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pada sektor jaminan mutu dan keamanan pangan.
Asesmen relisensi dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek kelembagaan, organisasi, sumber daya, skema sertifikasi, proses sertifikasi, dan sistem manajemen di LSP JMKP. Asesmen dilakukan untuk memastikan persyaratan lisensi yang ditetapkan BNSP terpenuhi dan proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan secara impartial dan reliable.
Memasuki Periode Lisensi Keempat
Perjalanan menuju periode lisensi keempat mencerminkan kesinambungan komitmen LSP JMKP dalam menjaga kredibilitas dan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Relisensi tidak hanya menjadi proses pemenuhan ketentuan kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan berkelanjutan agar sistem sertifikasi LSP JMKP tetap relevan terhadap perkembangan standar kompetensi, kebutuhan industri, regulasi pemerintah, serta dinamika dunia kerja.
Bersamaan dengan proses relisensi, LSP JMKP juga melakukan penguatan dan pengembangan ruang lingkup sertifikasi.
Sebanyak 25 skema sertifikasi kompetensi telah melalui proses verifikasi dalam rangka penambahan dan penyesuaian ruang lingkup sertifikasi dengan mengacu pada SKKNI terbaru bidang keamanan pangan serta SKKNI bidang pertanian.
Pengembangan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis LSP JMKP untuk memastikan skema sertifikasi terus mengikuti perkembangan standar kompetensi nasional dan kebutuhan nyata dunia usaha dan dunia industri.
Ruang lingkup yang dikembangkan mencakup kompetensi terkait jaminan mutu dan keamanan pangan, higiene dan sanitasi pangan, pengelolaan sistem keamanan pangan, pengawasan dan audit, pengelolaan produk pertanian, serta berbagai kompetensi pendukung lainnya dalam rantai pangan dan pertanian.
Proses Relisensi Memasuki Tahapan Akhir
Setelah asesmen relisensi pada 23 September 2026 selesai dilaksanakan, proses relisensi LSP JMKP saat ini telah memasuki tahapan akhir sesuai mekanisme BNSP, yaitu pembahasan melalui Panitia Teknis dan Pleno BNSP sebagai bagian dari proses penerbitan keputusan relisensi.
LSP JMKP menyampaikan apresiasi kepada BNSP, tim asesor lisensi, asosiasi pendiri, asesor kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, mitra kerja, serta seluruh Team Sekretariat Pelaksana LSP JMKP yang telah mendukung proses relisensi dan pengembangan ruang lingkup sertifikasi.
Memasuki periode lisensi keempat sekaligus dengan penguatan 25 skema sertifikasi kompetensi, LSP JMKP menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara objektif, kredibel, profesional, konsisten, dan relevan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, pemerintah, serta tenaga kerja Indonesia.
Ke depan, LSP JMKP akan terus memperkuat perannya dalam membangun ekosistem sertifikasi kompetensi yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing sektor jaminan mutu dan keamanan pangan Indonesia.
