Sertifikasi Kompetensi Sesuai Tingkat Penerapan Sistem Keamanan Pangan

Sertifikasi Kompetensi Sesuai Tingkat Penerapan Sistem Keamanan Pangan

Keamanan pangan merupakan sistem penjaminan yang dilakukan secara menyeluruh dan bertahap sesuai dengan tingkat risiko dan kompleksitas proses pangan. Dalam kerangka Codex Alimentarius, pengendalian keamanan pangan dibangun melalui penerapan General Principles of Food Hygiene (CXC 1-1969), termasuk Good Hygiene Practices (GHP) sebagai dasar. Apabila diperlukan berdasarkan hasil analisis bahaya, pengendalian dapat dikembangkan melalui penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Pendekatan ini sejalan dengan ISO 22000, yang menempatkan Prerequisite Programmes (PRP) sebagai fondasi dalam pengendalian bahaya sebelum organisasi menerapkan sistem manajemen keamanan pangan secara lebih komprehensif. Oleh karena itu, keamanan pangan tidak hanya bergantung pada prosedur dan sistem yang diterapkan, tetapi juga pada kompetensi personel yang menjalankan dan mengelola sistem tersebut.

Kompetensi personel menjadi bagian penting dalam memastikan sistem keamanan pangan diterapkan secara efektif dan konsisten. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, kompetensi kerja dapat diberikan pengakuan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Bagi sektor pangan, pemilihan skema sertifikasi perlu disesuaikan dengan jenis industri, kompleksitas proses, tingkat penerapan sistem keamanan pangan, serta tanggung jawab personel. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan dan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi personel yang berperan dalam pengelolaan keamanan pangan.

Pada tingkat dasar atau penerapan prasyarat keamanan pangan, skema sertifikasi kompetensi dapat disesuaikan dengan karakteristik industrinya.  Industri pangan segar dapat memilih Skema Sertifikasi Penjamin PSAT, sementara industri pangan olahan, termasuk UMKM, dapat mengambil Skema Sertifikasi GMP Coordinator untuk mendukung koordinasi penerapan Good Manufacturing Practices/ Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Untuk industri pangan siap saji, tersedia Skema Sertifikasi Food Handler bagi personel yang menangani pangan secara langsung dan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan (HSP) bagi personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan higiene dan sanitasi pangan.

Ketika organisasi telah menerapkan HACCP, kebutuhan kompetensi personel berkembang pada kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis bahaya, menetapkan Critical Control Points (CCP), menentukan batas kritis, melakukan pemantauan, tindakan koreksi, verifikasi, dan validasi. Pada tahap ini, personel dapat mengambil Skema Sertifikasi Pengelola HACCP dan Auditor Internal Food Safety. Sementara itu, organisasi yang telah menerapkan Food Safety Management System (FSMS) sesuai kerangka ISO 22000 dapat membutuhkan kompetensi Pengelola HACCP, Auditor Internal Food Safety, Auditor Eksternal Food Safety, dan Food Safety Team Leader (FSTL). Skema Sertifikasi FSTL dari LSP JMKP direncanakan segera hadir pada akhir tahun 2026.

Pada akhirnya, penjaminan keamanan pangan yang komprehensif membutuhkan tiga elemen yang saling melengkapi, yaitu produk yang aman, sistem keamanan pangan yang andal, dan personel yang kompeten. Produk yang aman perlu didukung oleh sistem pengendalian yang efektif, sementara sistem yang efektif membutuhkan personel yang kompeten untuk menerapkan, memelihara, memverifikasi, dan meningkatkannya. Oleh karena itu, pemilihan sertifikasi kompetensi perlu disesuaikan dengan tingkat penerapan sistem keamanan pangan dan tanggung jawab personel, sehingga terbentuk ekosistem penjaminan keamanan pangan yang utuh, berbasis risiko, konsisten, dan berkelanjutan. 

Back to blog