Metode Asesmen: - Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau - Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Memverifikasi Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan
Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar
Melakukan Audit/Inspeksi Keamanan Pangan
Persyaratan Dasar/ Pemohonan Sertifikasi
Pelatihan berbasis kompetensi Auditor Internal Provisi Keamanan Pangan; atau
Pengalaman kerja dalam melakukan audit keamanan pangan minimal 1 (satu) kali.
Bukti Pemenuhan persyaratan Dasar
LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti: a. Salinan sertifikat pelatihan/ Surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Auditor Internal Provisi Keamanan Pangan; atau b. Salinan surat penugasan/ logbook pelaksanaan audit internal keamanan pangan minimal 1 (satu) audit
Masa Berlaku: 3 Tahun Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini
Share
Regular price
Rp 1.750.000,00 IDR
Regular price
Rp 1.375.000,00 IDR
Sale price
Rp 1.750.000,00 IDR