Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Food Safety Consultant

Food Safety Consultant

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Keamanan Pangan

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Mengembangkan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan

  2. Mengembangkan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis Critical Control Points

  3. Memverifikasi Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan

  4. Memvalidasi Program Keamanan Pangan

  5. Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points

  6. Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan

  7. Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard

Analysis and Critical Control Points

  1. Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar

  2. Melaksanakan Audit/Inspeksi Keamanan Pangan

  3. Mengaudit Proses Pemasakan dan Pendinginan (Cook Chill)

  4. Melakukan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan

  5. Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu Pangan

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Pengalaman kerja melakukan kombinasi kegiatan :

a. Berpengalaman dalam pendampingan pada fungsi pengembangan/

penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan

b. Berpengalaman dalam melaksanakan pelatihan/ pendidikan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan

c. Berpengalaman melakukan audit/ inspeksi/ pengawasan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali.

Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak

Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan pendampingan

pengembangan/penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan

b. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan pelatihan/pendidikan

sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan

c. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan

audit/inspeksi/pengawasan keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) audit/inspeksi/pengawasan


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 3.500.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 3.500.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS