Durasi: 1 hari
Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi :
Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Keamanan Pangan
Standar Kompetensi:
-
SKKNI Nomor 453 Tahun 2025
Judul Unit Kompetensi:
-
Mengembangkan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan
-
Mengembangkan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis Critical Control Points
-
Memverifikasi Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan
-
Memvalidasi Program Keamanan Pangan
-
Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points
-
Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan
-
Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard
Analysis and Critical Control Points
-
Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar
-
Melaksanakan Audit/Inspeksi Keamanan Pangan
-
Mengaudit Proses Pemasakan dan Pendinginan (Cook Chill)
-
Melakukan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan
-
Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu Pangan
Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:
-
Pengalaman kerja melakukan kombinasi kegiatan :
a. Berpengalaman dalam pendampingan pada fungsi pengembangan/
penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan
b. Berpengalaman dalam melaksanakan pelatihan/ pendidikan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan
c. Berpengalaman melakukan audit/ inspeksi/ pengawasan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali.
Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar:
-
LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak
Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.
-
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan pendampingan
pengembangan/penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan
b. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan pelatihan/pendidikan
sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali; dan
c. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan
audit/inspeksi/pengawasan keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) audit/inspeksi/pengawasan
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini