Metode Asesmen: - Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau - Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi :
Skema Sertifikasi Okupasi Ketua Tim Keamanan Pangan
Standar Kompetensi:
SKKNI Nomor 453 Tahun 2025
Judul Unit Kompetensi:
Mengelola Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan
Mengelola Sistem Keamanan Pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points
Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points
Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan
Mengelola Program Audit/Inspeksi Keamanan Pangan
Mengelola Program Sertifikasi Keamanan Pangan
Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points
Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar
Melakukan Verifikasi Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan
Menyusun Kebijakan Keamanan Pangan
Mengelola Penerapan Sistem Manajemen Mutu
Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:
Berpengalaman bekerja di organisasi pangan minimal 3 (tiga) tahun dan telah
menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Ketua Tim Keamanan Pangan; atau
Berpengalaman kerja dalam memimpin Tim Keamanan Pangan minimal 2 (dua) tahun; atau
Berpengalaman dalam pendampingan/ pelatihan/ pendidikan/ evaluasi sistem manajemen keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali.
Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar:
LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak
Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan telah bekerja di organisasi pangan minimal 3 (tiga)
tahun dan salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Ketua Tim Keamanan Pangan; atau
b. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan/ surat pengangkatan pada fungsi memimpin Tim
Keamanan Pangan minimal 2 (dua) tahun; atau
c. Salinan surat penugasan/ surat referensi/ surat keterangan kerja dari pemberi tugas/ pengguna jasa terkait pendampingan/
pelatihan/ pendidikan/ evaluasi sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali.
Masa Berlaku: 3 Tahun Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini
Share
Regular price
Rp 2.500.000,00 IDR
Regular price
Rp 1.375.000,00 IDR
Sale price
Rp 2.500.000,00 IDR