Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Food Safety Team Leader

Food Safety Team Leader

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Ketua Tim Keamanan Pangan

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Mengelola Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan

  2. Mengelola Sistem Keamanan Pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  3. Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points

  4. Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan

  5. Mengelola Program Audit/Inspeksi Keamanan Pangan

  6. Mengelola Program Sertifikasi Keamanan Pangan

  7. Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  8. Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar

  9. Melakukan Verifikasi Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan

  10. Menyusun Kebijakan Keamanan Pangan

  11. Mengelola Penerapan Sistem Manajemen Mutu

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Berpengalaman bekerja di organisasi pangan minimal 3 (tiga) tahun dan telah

menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Ketua Tim Keamanan Pangan; atau

  1. Berpengalaman kerja dalam memimpin Tim Keamanan Pangan minimal 2 (dua) tahun; atau

  2. Berpengalaman dalam pendampingan/ pelatihan/ pendidikan/ evaluasi sistem manajemen keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali.

 Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak

Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan telah bekerja di organisasi pangan minimal 3 (tiga)

tahun dan salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Ketua Tim Keamanan Pangan; atau

b. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan/ surat pengangkatan pada fungsi memimpin Tim

Keamanan Pangan minimal 2 (dua) tahun; atau

c. Salinan surat penugasan/ surat referensi/ surat keterangan kerja dari pemberi tugas/ pengguna jasa terkait pendampingan/

pelatihan/ pendidikan/ evaluasi sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 5 (lima) kali.


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 2.500.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 2.500.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS