Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Pengawas Keamanan PSAT Diperedaran

Pengawas Keamanan PSAT Diperedaran

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Keamanan PSAT Diperedaran

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  2. Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif

  3. Menerapkan Komunikasi Efektif Dalam Pengawasan

  4. Menerapkan Prinsip Pengawasan Pangan

  5. Menerapkan Kriteria Pengawasan

  6. Menyusun Rencana Kerja Pengawasan

  7. Mempersiapkan Perangkat Pengawasan

  8. Melakukan Pengawasan Tempat Penerimaan Produk dan Gudang Penyimpanan

  9. Melakukan Pengawasan, Proses Pengemasan dan/atau Pengemasan Ulang

  10. Melakukan Pengawasan Tempat Pemajangan

  11. Melakukan Verifikasi Ketelusuran Dokumen

  12. Menetapkan Keputusan Hasil Pengawasan

  13. Menyusun Laporan Pengawasan

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Minimal lulusan D3 bidang Pertanian; atau

  2. Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengawas Keamanan PSAT Diperedaran; atau

  3. Berpengalaman kerja dalam melakukan Pengawasan Keamanan PSAT Diperedaran selama 3 (tiga) tahun berkelanjutan.

 Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak

Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan ijazah/ surat keterangan lulus minimal D3 bidang pertanian; atau

b. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Pengawas Keamanan PSAT Diperedaran; atau

c. Salinan surat keterangan kerja/ surat pengangkatan/ surat penugasan/ surat referensi bekerja melakukan pengawasan

keamanan PSAT diperedaran selama 3 (tiga) tahun berkelanjutan


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 2.500.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 2.500.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS