Metode Asesmen: 1. Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau 2. Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi : Okupasi Pengelola CPPOB
Standar Kompetensi:SKKNI Nomor 453 Tahun 2025
Persyaratan Dasar / Permohonan Sertifikasi:
Minimal lulusan D3 yang telah menyelesaikan mata kuliah CPPOB; atau
Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola CPPOB; atau
Berpengalaman kerja minimal 1 tahun dalam pengelolaan CPPOB; atau
Salinan ijazah pendidikan/ surat keterangan lulus yang telah menyelesaikan mata kuliah CPPOB; atau
Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola CPPOB; atau
Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pengangkatan pada fungsi pengelolaan CPPOB pada sektor pangan minimal 1 (satu) tahun; atau Salinan penugasan/ surat referensi/ surat keterangan dari pemberi tugas/ pengguna jasa terkait pendampingan/ pelatihan/ pendidikan/ evaluasi CPPOB pada minimal 2 (dua) kali
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini