Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Pengelola HACCP

Pengelola HACCP

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola HACCP

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Mengembangkan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan

  2. Mengembangkan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  3. Mengelola Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan

  4. Mengelola Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  5. Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points

  6. Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan

  7. Mengelola Program Audit/Inspeksi Keamanan Pangan

  8. Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  9. Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Berpengalaman kerja dalam pengelolaan HACCP minimal 2 (dua) tahun; atau

  2. Berpengalaman dalam memberikan pendampingan/ pelatihan/ pendidikan/ evaluasi pada fungsi pengembangan/penerapan/evaluasi sistem keamanan

pangan berbasis HACCP minimal 2 (dua) kali; atau

  1. Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola HACCP.

Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak

Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang ilengkapi dengan bukti :

a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pengangkatan pada fungsi pengelolaan HACCP

minimal 2 (dua) tahun; atau

b. Salinan penugasan/ surat referensi/ surat keterangan kerja dari

pemberi tugas/ pengguna jasa terkait pendampingan/

pelatihan/pendidikan/evaluasi sistem keamanan pangan berbasis

HACCP pada minimal 2 (dua) kali; atau

c. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis

kompetensi Pengelola HACCP.


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 2.000.000,00 IDR
Regular price Sale price Rp 2.000.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS