Metode Asesmen: - Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau - Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi :
Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola HACCP
Standar Kompetensi:
SKKNI Nomor 453 Tahun 2025
Judul Unit Kompetensi:
Mengembangkan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan
Mengembangkan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points
Mengelola Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan
Mengelola Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points
Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points
Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan
Mengelola Program Audit/Inspeksi Keamanan Pangan
Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points
Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar
Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:
Berpengalaman kerja dalam pengelolaan HACCP minimal 2 (dua) tahun; atau
Berpengalaman dalam memberikan pendampingan/ pelatihan/ pendidikan/ evaluasi pada fungsi pengembangan/penerapan/evaluasi sistem keamanan
pangan berbasis HACCP minimal 2 (dua) kali; atau
Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola HACCP.
Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar:
LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak
Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang ilengkapi dengan bukti :
a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pengangkatan pada fungsi pengelolaan HACCP
minimal 2 (dua) tahun; atau
b. Salinan penugasan/ surat referensi/ surat keterangan kerja dari
pemberi tugas/ pengguna jasa terkait pendampingan/
pelatihan/pendidikan/evaluasi sistem keamanan pangan berbasis
HACCP pada minimal 2 (dua) kali; atau
c. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis
kompetensi Pengelola HACCP.
Masa Berlaku: 3 Tahun Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini