Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Pengelola Higiene Sanitasi Pangan

Pengelola Higiene Sanitasi Pangan

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola Higiene Sanitasi Pangan

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Mengelola Penerapan Higiene Sanitasi Pangan

  2. Menerapkan Program dan Prosedur Keamanan Pangan

  3. Melaksanakan Praktik Penanganan Pangan yang Aman

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Minimal lulusan D3 yang telah menyelesaikan mata kuliah keamanan pangan/higiene sanitasi pangan; atau

  2. Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola Higiene Sanitasi Pangan; atau

  3. Telah menyelesaikan pelatihan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelatihan yang bekerja sama dengan

Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau

  1. Berpengalaman kerja pada fungsi pengelolaan higiene sanitasi pangan minimal 1 (satu) tahun.

 Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses

sertifikasi, hak Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan ijazah pendidikan/ Surat Keterangan Lulus minimal D3 dan transkrip nilai memuat mata kuliah keamanan pangan/higiene sanitasi pangan; atau

b. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola Higiene Sanitasi Pangan; atau

c. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan dari penyelenggara pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau
Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan

perundangan; atau

d. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pengangkatan jabatan Pengelola Higiene Sanitasi Pangan minimal 1 (satu) tahun.


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 1.750.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 1.750.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS