Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Pengelola PMR

Pengelola PMR

Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola PMR

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Melakukan Validasi Kecukupan Proses Panas Pangan Steril Komersial yang Menggunakan Panas

  2. Mengembangkan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  3. Mengembangkan Program Manajemen Risiko

  4. Mengelola Sistem Keamanan Pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  5. Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan

  6. Mengelola Program Audit/Inspeksi Keamanan Pangan

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola PMR; atau

  2. Telah menyelesaikan pelatihan Pengelola PMR yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau

  3. Berpengalaman kerja dalam fungsi pengelolaan PMR minimal 2 (dua) tahun; atau

  4. Berpengalaman kerja dalam fungsi pendampingan/ pelatihan/ pendidikan/ evaluasi PMR.

 Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak

Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan sertifikat/surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola PMR; atau

b. Salinan sertifikat/surat keterangan pelatihan Pengelola PMR yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau

c. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat pengangkatan pada fungsi pengelolaan PMR; atau

d. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat pengangkatan/ surat referensi PMR minimal 2 (dua) tahun.


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 1.750.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 1.750.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS