Metode Asesmen: 1. Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau 2. Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi : Okupasi Penjamah Pangan
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 453 Tahun 2025
Persyaratan Dasar / Permohonan Sertifikasi:
Minimal lulusan SMK di bidang Tata Boga/ Teknologi Hasil Pertanian/ Kuliner/ Pangan; atau
Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Penjamah Pangan; atau
Telah menyelesaikan pelatihan Penjamah Pangan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah Provinsi/ Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; atau
Berpengalaman kerja pada fungsi penanganan pangan minimal 2 (dua) tahun.
Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar:
Salinan ijazah/ surat keterangan lulus pendidikan minimal SMK di bidang Tata Boga/ Teknologi Hasil Pertanian/ Kuliner/ Pangan; atau
Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Penjamah Pangan; atau
Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan Penjamah Pangan dari penyelenggara pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundangan; atau
Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja pada fungsi penanganan pangan minimal 2 (dua) tahun.
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini