Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Penjamin Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Penjamin Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola Mutu Keamanan PSAT

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  2. Mengorganisasikan Pekerjaan

  3. Membangun Jejaring Kerja

  4. Menerapkan Hygiene dan Sanitasi

  5. Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif

  6. Menerapkan Komunikasi Efektif dalam Pengawasan

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Minimal lulusan D3 di bidang hortikultura/ teknologi hasil pertanian/ teknologi budi daya pertanian/ agronomi/ teknologi pangan/ teknologi industri

pertanian/ teknik pertanian/ agribisnis/ dan program studi lain pada sektor terkait pangan segar asal tumbuhan; atau

  1. Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Pengelola Mutu Keamanan PSAT; atau

  2. Berpengalaman kerja dalam mengelola mutu keamanan PSAT minimal 1(satu) tahun.


 Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi

dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan ijazah pendidikan minimal D3 di bidang hortikultura/ teknologi hasil pertanian/ teknologi budi daya pertanian/ agronomi/ teknologi pangan/ teknologi industri pertanian/ teknik

pertanian/ agribisnis/ dan program, atau program studi lain pada sektor terkait pangan segar asal tumbuhan; atau

b. Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelola Mutu Keamanan PSAT; atau

c. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pengangkatan jabatan Pengelola Mutu PSAT minimal 1 (satu) tahun


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 1.750.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 1.750.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS