Metode Asesmen: - Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau - Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi :
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Dokumen HACCP
Standar Kompetensi:
SKKNI Nomor 453 Tahun 2025
Judul Unit Kompetensi:
Mendesain Langkah Persiapan Hazard Analysis and Critical Control Points
Mendesain Tujuh Prinsip Hazard Analysis and Critical Control Points
Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:
Minimal lulusan D3 yang telah menyelesaikan mata kuliah sistem HACCP; atau
Telah menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi Penyusun Dokumen HACCP; atau
Berpengalaman kerja dalam penyusunan dokumen HACCP minimal 2 (dua) tahun.
Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar:
LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak
Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
a. Salinan ijazah pendidikan/ surat keterangan lulus minimal D3 yang telah menyelesaikan mata kuliah sistem HACCP; atau
b. Salinan sertifikat pelatihan/ surat keterangan pelatihan berbasis kompetensi Penyusun Dokumen HACCP; atau
c. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat keputusan pada fungsi penyusunan dokumen HACCP minimal
2 (dua) tahun.
Masa Berlaku: 3 Tahun Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini