Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Audit Internal Keamanan Pangan yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi: 1. Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan 2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan 3. Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan 4. Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. SK/Kontrak Kerja Auditor Kemanan Pangan Berbasis HACCP 3. Surat Tugas Auditor Keamanan Pangan Berbasis HACCP* 4. Rekaman Audit Keamanan Pangan Berbasis HACCP yang pernah Dilakukan:* a. Ceklis Audit, b. Jadwal Audit, c. Lembar Ketidaksesuaian/Corrective Action Request, d. Laporan Verifikasi Tindakan Perbaikan Audit, Full Report (jika ada), e. Rekaman Audit Lainnya sesuai SOP yang diterapkan Perusahaan 5. Logbook Auditor Keamanan Pangan Berbasis HACCP dan Standar Keamanan Pangan lainnya yang disahkan oleh Pemberi Tugas 6. Surat Referensi Pemberi Tugas (jika ada) 7. Rekaman Unjuk Kerja sebagai Trainer/Auditor Keamanan Pangan Berbasis HACCP dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi audit *4 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 1.500.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini
Share
Regular price
Rp 500.000,00 IDR
Regular price
Rp 1.500.000,00 IDR
Sale price
Rp 500.000,00 IDR