Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Inspeksi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 45 Tahun 2009
Unit Kompetensi: 1. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan 2. Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan yang Baik (GMP) 3. Mengimplementasikan Prosedur Praktik Berproduksi yang Baik (GMP)
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Laporan Inspeksi/Audit GMP dan SSOP* 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Inspeksi GMP dan SSOP 5. Logbook Pelatihan Inspeksi GMP dan SSOP 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Inspeksi GMP dan SSOP *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 750.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini