Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Inspeksi Cara Ritel Pangan yang Baik yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi: 1. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan 2. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan 3. Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan yang Baik 4. Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja minimal 3 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Laporan Inspeksi/Audit Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik* 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik 5. Logbook Pelatihan Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 1.500.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini