Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi: 1. Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman 2. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan 3. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Laporan Inspeksi/Audit Internal Higiene Sanitasi Pangan* 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Higiene Sanitasi Pangan 5. Logbook Pelatihan Inspeksi Higiene Sanitasi Pangan 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Inspeksi Higiene Sanitasi Pangan *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 1.500.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini