Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Resertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Resertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Metode Asesmen:
Verifikasi Portfolio + Interview

Standar Kompetensi:
SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 45 Tahun 2009

Unit Kompetensi:
1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. Mendesain CPPOB/GMP dan SSOP
3. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
4. Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Pangan yang Baik (GMP)

Persyaratan Resertifikasi:
1. CV
2. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan)
3. Dokumen GMP dan SSOP yang disusun*
4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait GMP dan SSOP
5. Logbook Pelatihan GMP dan CPPOB
6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan GMP dan SSOP
*2 dokumen

Biaya Sertifikasi: Rp 750.000,-

Masa Berlaku:  3 Tahun

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 300.000,00 IDR
Regular price Rp 750.000,00 IDR Sale price Rp 300.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS