Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 45 Tahun 2009
Unit Kompetensi: 1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan 2. Mendesain CPPOB/GMP dan SSOP 3. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan 4. Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Pangan yang Baik (GMP)
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Dokumen GMP dan SSOP yang disusun* 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait GMP dan SSOP 5. Logbook Pelatihan GMP dan CPPOB 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan GMP dan SSOP *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 750.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini
Share
Regular price
Rp 300.000,00 IDR
Regular price
Rp 750.000,00 IDR
Sale price
Rp 300.000,00 IDR