Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi: 1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan 2. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan 3. Mengaplikasikan Praktek Keamanan Pangan di Retail 4. Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan yang Baik 5. Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan 6. Memantau Penerapan Cara Ritel Pangan yang Baik
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja minimal 3 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Laporan Kegiatan Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik* 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik 5. Logbook Pelatihan Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 1.200.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini