Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 217 Tahun 2009
Unit Kompetensi: 1. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi 2. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan 3. Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman 4. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan 5. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Laporan Inspeksi/Audit Internal Higiene Sanitasi Pangan* 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Higiene Sanitasi Pangan 5. Logbook Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 1.200.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini