Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi: 1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan 2. Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan 3. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan 4. Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan 5. Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan 6. Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan 7. MengembangkanRencana Keamanan Pangan Berbasis HACCP 8. Berpartisipasi dalam Tim HACCP
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Surat Tugas Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP* 4. Rekaman Program Audit/Inspeksi Keamanan Pangan Berbasis HACCP yang dibuat* 5. Dokumen Sistem HACCP yang dibuat* 6. Rekaman Hasil Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan (PRP/GMP/HACCP Plan/Audit) yang dibuat 7. Logbook Kegiatan Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP dan Standar Keamanan Pangan lainnya (PRP/GMP/Audit) yang disahkan oleh Pemberi Tugas 8. Surat Referensi Pemberi Tugas (jika ada) *3 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 1.200.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini
Share
Regular price
Rp 600.000,00 IDR
Regular price
Rp 1.200.000,00 IDR
Sale price
Rp 600.000,00 IDR