Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler) yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 217 Tahun 2009
Unit Kompetensi: 1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan 2. Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman 3. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi
Persyaratan Resertifikasi: DOSEN 1. CV 2. Surat Pengalaman Kerja minimal 10 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Silabus Perkuliahan/Materi Kuliah/Materi Seminar yang disusun atau Jurnal yang diterbitkan terkait Higiene Sanitasi Pangan 4. Skripsi/Tesis yang diterbitkan terkait Higiene Sanitasi Pangan dimana peserta menjadi dosen pembimbing
UMUM 1. CV 2. Surat Pengalaman Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) *1 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 750.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini
Share
Regular price
Rp 300.000,00 IDR
Regular price
Rp 750.000,00 IDR
Sale price
Rp 300.000,00 IDR