Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi pemegang sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan habis masa berlaku sertifikatnya maksimal 3 bulan. Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Metode Asesmen: Verifikasi Portfolio + Interview
Standar Kompetensi: SKKNI Nomor 45 Tahun 2013
Unit Kompetensi: 1. Melakukan Pengawasan Panen dan Pasca Panen 2. Melakukan Pengawasan Distribusi ke Pelanggan 3. Melakukan Pengawasan Tempat Penerimaan Produk dan Gudang Penyimpanan 4. Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan/atau Pengemasan Ulang 5. MelakukanPengawasan Tempat Pemajangan
Persyaratan Resertifikasi: 1. CV 2. Surat Perjanjian Kerja minimal 5 tahun (lengkap dengan detail pekerjaan) 3. Skripsi/Tesis yang diterbitkan dimana peserta terkait PSAT menjadi dosen pembimbing 4. Materi Pelatihan/Seminar di organisasi yang disusun terkait Penjaminan Pangan Segar Asal Tumbuhan* 5. Logbook Pelatihan Penjaminan Pangan Segar Asal Tumbuhan 6. Surat Keterangan Pelatihan/Surat Tugas Pengajar Pelatihan Penjaminan Pangan Segar Asal Tumbuhan *2 dokumen
Biaya Sertifikasi: Rp 750.000,-
Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini