Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Senior Food Safety Consultant

Senior Food Safety Consultant

Durasi: 1 hari


Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.

Skema Sertifikasi : 

Skema Sertifikasi Okupasi Konsultan Senior Keamanan Pangan

Standar Kompetensi:

  1. SKKNI Nomor 453 Tahun 2025

Judul Unit Kompetensi:

  1. Mengembangkan Program Persyarata Dasar Keamanan Pangan

  2. Mengembangkan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis Critical Control Points

  3. Mengembangkan Program Manajemen Risiko

  4. Memverifikasi Penerapan Program Persyaratan Dasar Keamanan Pangan

  5. Memvalidasi Program Keamanan Pangan

  6. Melakukan Validasi dan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points

  7. Melakukan Supervisi Rencana Keamanan Pangan

  8. Mengevaluasi Penerapan Sistem Keamanan Pangan Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Points

  9. Mengevaluasi Penerapan Program Persyaratan Dasar

  10. Melaksanakan Audit/Inspeksi Keamanan Pangan

  11. Melaksanakan Audit Keamanan Pangan secara Terintegrasi/Terpadu

  12. Mengaudit Proses Perlakuan Panas pada Pengolahan Pangan Steril Komersial (Thermal Process)

  13. Mengaudit Proses Pemasakan dan Pendinginan (Cook Chill)

  14. Melakukan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan

  15. Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu Pangan

Persyaratan Dasar / Pemohanan Sertifikasi:

  1. Pengalaman kerja melakukan kombinasi kegiatan :

a. Berpengalaman dalam pendampingan pada fungsi pengembangan/

penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 15 (lima

belas) kali; dan

b. Berpengalaman dalam melaksanakan pelatihan/ pendidikan sistem

keamanan pangan berbasis HACCP minimal 15 (lima belas) kali; dan

c. Berpengalaman melakukan audit/inspeksi/pengawasan sistem keamanan

pangan berbasis HACCP minimal 15 (lima belas) kali.

 Bukti Pemenuhan Persyaratan Dasar: 

  1. LSP JMKP menginformasikan kepada Pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak

Pemohon dan kewajiban Pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi.

  1. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan pendampingan dalam

pengembangan dan penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 15 (lima belas) projek/penugasan; dan

b. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelatihan/pendidikan sistem

keamanan pangan berbasis HACCP minimal 15 (lima belas) pelatihan/penugasan; dan

c. Salinan surat keterangan kerja/ surat perjanjian kerja/ surat penugasan/ surat referensi pelaksanaan

audit/inspeksi/pengawasan sistem keamanan pangan berbasis HACCP minimal 15 (lima belas) audit/inspeksi/pengawasan.


Masa Berlaku: 3 Tahun
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 4.500.000,00 IDR
Regular price Rp 1.375.000,00 IDR Sale price Rp 4.500.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS