Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Auditor Internal Keamanan Pangan yang telah memiliki pengalaman kerja di sektor pangan. Peserta sertifikasi perlu membuktikan kompetensi metodologi audit berdasarkan ISO 19011 dan kompetensi teknis keamanan pangan berbasis HACCP.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi :1 Hari
Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman audit, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi :Audit Internal Keamanan Pangan
Standar Kompetensi : (SKKNI No 618 Tahun 2016)
Unit Kompetensi
1. Mengelola Program Audit/Inspeksi/ Asesmen Keamanan Pangan