Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Calon Auditor Internal Keamanan Pangan yang terlatih. Peserta sertifikasi perlu membuktikan kompetensi metodologi audit berdasarkan ISO 19011 dan kompetensi teknis keamanan pangan.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi: 1 Hari
Metode Sertifikasi : Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Ujian Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta).