Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi Inspektur Internal/Eksternal Ritel Pangan yang bertugas memastikan penerapan keamanan pangan berbasis Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB)/ Good Retail Practices (GRP).
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi: 1 Hari
Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan.
Skema Sertifikasi : Inspeksi Cara Ritel Pangan Yang Baik