Sertifikasi kompetensi Konsultan Keamanan Pangan ditujukan bagi penyedia jasa profesional konsultasi keamanan pangan meliputi, pengembangan sistem keamanan pangan, pendampingan implementasi keamanan pangan, dan proses lainnya berkaitan dengan pendampingan keamanan pangan.
Kepemilikan sertifikasi kompetensi ini dapat digunakan untuk meningkatkan branding personal dan meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap kompetensi Konsultan. Peserta yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi hanya Peserta yang berpengalaman kerja.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi : 1 Hari
Metode Uji Kompetensi : Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta)
Skema Sertifikasi : Konsultasi Keamanan Pangan
Standar Kompetensi : SKKNI No 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan