Skip to product information
1 of 1

LSP JMKP

Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan (Penanggung Jawab)

Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan (Penanggung Jawab)

Sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Higiene Sanitasi Pangan (HSP) ditujukan bagi personel pengelola atau penanggung jawab HSP yang diterapkan di hotel, restoran, katering, food court, dan tempat penyajian makanan minuman lainnya.   Sertifikasi kompetensi ini menunjukkan bahwa Penanggung Jawab  memiliki kompetensi dalam memastikan penerapan program prasyarat dasar keamanan pangan berdasarkan persyaratan higiene sanitasi pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sertifikat kompetensi BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten, memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.   

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021, sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) menggantikan sertifikat pelatihan.

Durasi : 1 Hari

Metode Asesmen: 

- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman audit,   atau

- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan

Skema Kompetensi : Pengelolaan Higiene Sanitasi Pangan 

Standar Kompetensi :  SKKNI No 618 Tahun 2016 & SKKNI 217 Tahun 2009

Unit Kompetensi :

1.  Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

2. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan

3. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman

4. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan

5. MelakukanPelatihanKeamananPangan

 

Pesyaratan (Berlaku Salah Satu):

1. Memiliki pengalaman mengelola jasa usaha makanan minimal 1 (satu) tahun

2. Memiliki pengalaman sebagai Food & Beverage Manager/ Outlet Manager/ fungsi lain yang setara minimal 1 (satu) tahun

3. Memiliki pengalaman sebagai Tim Keamanan Pangan/ Konsultan Keamanan Pangan/ Auditor/ Inspektur/ Sanitarian minimal 1 (satu) tahun

4. Mengikuti pelatihan teknis Penanggung Jawab/Pengelola Higiene Sanitasi atau

Pelatihan Sistem Manajemen Keamanan Pangan

 

Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu) :

1.  Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan atau Bukti kepemilikan jasa usaha makanan (SKU/SIUP/TDP) yang masih berlaku

2. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan

3. Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat

Penugasan

4. Sertifikat Pelatihan/ Surat Keterangan Pelatihan

Masa Berlaku : 3 Tahun

Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini

Regular price Rp 950.000,00 IDR
Regular price Rp 1.750.000,00 IDR Sale price Rp 950.000,00 IDR
Sale Sold out
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS
View full details
  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS