Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi HACCP Team yang merupakan fungsi penting dalam penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP.
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Durasi :1 Hari
Metode Asesmen:
- Verifikasi Portfolio + Interview + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta berpengalaman audit, atau
- Demonstrasi/Observasi + Ujian Tertulis/ Lisan + Metode Lain (sesuai penilaian Asesor terhadap profil Peserta) bagi Peserta hasil Pelatihan
Skema Sertifikasi : Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP
Standar Kompetensi: SKKNI 618 Tahun 2016
Unit Kompetensi :
1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
3. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
4. Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan