Surveilan adalah Pemantauan berkala selama periode sertifikasi terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi. Surveilan juga dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja Pemegang Sertifikat. 1. Surveilan wajib bagi seluruh Pemegang Sertifikat Kompetensi LSP JMKP. 2. Pemegang Sertifikat Kompetensi melengkapi dokumen surveilan sesuai persyaratan dalam periodik waktu yang ditentukan. 3. Pemegang Sertifikat Kompetensi yang tidak melakukan Surveilan dalam kurun waktu yang ditentukan maka LSP JMKP berwenang melakukan pencabutan sertifikat kompetensi.
Dokumen Surveilan: 1. Logbook Kegiatan Pengembangan Sertifikasi (training, webinar, seminar, dll) 2. Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik/ Sertifikat Pelatihan Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik 3. Logbook Kegiatan Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik dan standar keamanan pangan lainnya yang disahkan oleh Pemberi Tugas 4. Dokumen/Rekaman/Laporan Pelaksanaan Inspeksi Pengelolaan Cara Ritel Pangan yang Baik
Biaya Surveilan: Rp 1.000.000,-
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini