Surveilan adalah Pemantauan berkala selama periode sertifikasi terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi. Surveilan juga dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja Pemegang Sertifikat. 1. Surveilan wajib bagi seluruh Pemegang Sertifikat Kompetensi LSP JMKP. 2. Pemegang Sertifikat Kompetensi melengkapi dokumen surveilan sesuai persyaratan dalam periodik waktu yang ditentukan. 3. Pemegang Sertifikat Kompetensi yang tidak melakukan Surveilan dalam kurun waktu yang ditentukan maka LSP JMKP berwenang melakukan pencabutan sertifikat kompetensi.
Dokumen Surveilan: 1. Logbook Kegiatan Pengembangan Sertifikasi (training, webinar, seminar, dll) 2. Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan Pengelolaan CPPOB/ Sertifikat Pelatihan CPPOB 3. Logbook Kegiatan pelaksanaan Pengelolaan CPPOB dan standar keamanan pangan lainnya yang disahkan oleh Pemberi Tugas 4. Dokumen/Rekaman/Laporan Pelaksanaan Pengelolaan CPPOB
Biaya Surveilan: Rp 450.000,-
Dengan melakukan transaksi berarti Anda telah berkomitmen mematuhi dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik Disini