Collection: Surveilan LSP JMKP

Surveilan adalah Pemantauan berkala selama periode Sertifikasi terhadap Pemegang Sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam Pedoman, Standar atau Skema Sertifikasi. Surveilan juga dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya Kompetensi Kerja Pemegang Sertifikat

1.     Surveilan wajib bagi seluruh Pemegang Sertifikat Kompetensi LSP JMKP.

2.  Pelaksanaan Surveilan dilakukan secara periodik, sekali dalam 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan Sertifikat Kompetensi.

3.   Pemegang Sertifikast Kompetensi wajib melengkapi dokumen Surveilan sesuai yang dipersyaratkan sesuai Skema Sertifikasi Kompetensi.

4.   Pemegang Sertifikat Kompetensi yang tidak melakukan Surveilan dalam kurun waktu yang ditentukan maka LSP JMKP berwenang melakukan pencabutan Sertifikat Kompetensi.

Food Safety Competency

  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS