Resertifikasi LSP JMKP
Sertifikasi Ulang bertujuan untuk perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi dan memastikan bahwa Kompetensi pemegang Sertifikat masih terpelihara. Sertifikasi Ulang dapat dilakukan oleh Pemegang Sertifikat Kompetensi LSP JMKP selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
Apabila tidak melakukan Resertifikasi, Sertifikat akan dicabut dan pemegang Sertifikat harus mengembalikan Sertifikatnya. Sesuai ketentuan, status...