Collection: Resertifikasi LSP JMKP

Sertifikasi Ulang bertujuan untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dan memastikan bahwa kompetensi pemegang sertifikat masih terpelihara. Sertifikasi Ulang dapat dilakukan oleh Pemegang Sertifikat Kompetensi LSP JMKP selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.

Apabila tidak melakukan resertifikasi, sertifikat akan dicabut dan pemegang sertifikat harus mengembalikan sertifikatnya. Sesuai ketentuan, status pencabutan tersebut akan tersedia dalam sistem informasi publik LSP JMKP.

Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi sekretariat LSP JMKP.

Food Safety Competency

11.11 BIG DAY SALE

  • Mandiri
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • BCA
  • Permata
  • LinkAja
  • Dana
  • OVO
  • ShopeePay
  • Gopay
  • Kredivo
  • Akulaku Cardless Credit
  • Indomaret
  • Alfamart
  • QRIS